1. WAKTU PENDAFTARAN
GELOMBANG 1 : 22 Februari2016 – 07 Mei 2016
GELOMBANG 2 : 08 Mei 2016 – 30 Juli 2016
GELOMBANG 3 : 31 Juli 2016 – 03 Septembar 2016
2. SYARAT UMUM PENDAFTARAN
A. mengisi formulir pendaftaran
B. menyerahkan fotocopy ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat
C. menyerahkan pas foto berwarna (latar belakang merah)ukuran 3x4cm, 1 lembar
D.mengisi dan menandatangani pernyataan kesediaan sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah (mematuhi seluruh tata tertib dan etika sebagai mahasiswa UMRI)
E. menyerahkan persyaratan khusus bagi pendaftar jalur khusus
3. KELAS YANG DIBUKA
a. Reguler A (Reg A): waktu kuliah senin-sabtu, pukul 07.00-18.00 : untuk seluruh programstudi
b. Reguler B (Reg B): waktu kuliah senin-sabtu, pukul 17.00-22.00 : untuk seluruh program studi
- Prodi Teknik Mesin
- Prodi Teknik Industri
- Prodi Teknik Otomotif
- Prodi Kimia
- Prodi Akuntansi
- Prodi Ekonomi Pembangunan
- Prodi Keuangan dan Perbankan
- Prodi Manajemen
- Prodi Teknik Informatika
- Prodi Sistem Informasi
- Prodi Ilmu Komunikasi
- Prodi Hubungan Masyarakat
- Prodi Pendidikan Informatika
- Prodi Ilmu Hukum
c. Reguler B2 (Reg B2):waktu kuliah hari jum’at pukul 16-00-22.00,sabtu pukul 13.00-22.00;program studi:
- Prodi Teknik Mesin
- Prodi Teknik Industri
- Prodi Kimia
- Prodi Akuntansi
- Prodi Ilmu Hukum
B. JALUR KHUSUS
- JALUR PENERIMAAN BIBIT UNGGUL MUHAMMADIYAH (PBUM)
a. Merupakan utusan muhammadiyah untuk kepentingan pengembangan potensi kader
b. Menyertakan rekomendasi dari pimpinan daerah muhammadiyah/pimpinan ranting, Muhammadiyah setempat;
c. Mengisi formulir pendaftaran
d. Melampirkan fotocopy ijazah
e. Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3*4cm sebanyak 3 lembar
f. Lulus SMA/SMK/MA sederajat
g. Bukan mahasiswa lanjutan/pindahan
h. Mengikuti placementtest sesuai prodi yang di pilih
i. Tidak berlaku untuk pilihan kelas Reg B2 - JALUR PENELUSURAN MINAT DAN KESEMAMPUAN (PMDK)
a. Termasuk dalam 10 besar rangking kelas, dengan nilai lapor semester III,IV DAN V
b. Memiliki prestasi ko-kulikuler paling rendah peringkat 3 di tingkat kabupaten/kota (melampirkan sertifkat) dan atau;
c. Memiliki prestasi non kompetitif (misal ketua OSIS) dengan melampirkan SK;
d. Menyerahkan fotocopy raport SMA/SMK/MA sederajat
e. Lulus SMA/SMKA/MA sederajat pada tahun 2016
f. Bukan mahasiswa lanjutan/pindahan
g. Mengisi formulir pendaftaran
h. Melampirkan fotocopy ijazah
i. Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3*4cm sebayank 3 lembar
j. Mengikuti placementtest sesuai prodi yang di pilih
k. Tidak berlaku untuk pilihan kelas Reg B2
- PENDIDIKAN LANJUTAN/PINDAHAN YANG BERASAL DARI PT diluar UMRI
a. Memberikan tempat studi lanjut bagi mahasiswa lulusan D3 program studi sejenis atau mahasiswa pindahan program studi lain;
b. Seleksi program lain/pindahan hanya dilakukan pada gelombang II gelombang III;
c. Mengajukan surat permohonan kepada rector UMRI dilampirkan dengan formulir mendaftar yang telah tersedia ;
d. Melampirkan fotocopy akreditasi program studi asal;
e. Melampirkan fotocopy ijazah dan transkip nilai yaang telah terlegalisir (bagi mahasiswa lanjutan)
f. Melampirkan surat keteranggan pindah dari PT asal yang menyatakan mahasiswa berkelakuan baik dan tidak dalam kondisi putus kuliah(drop out), dan dilegalisir oleh L2 DIKTI atau KOPERTIF setempat bagi mahasiswa pindahan.
g. Minimum telah semester 3 dan maksimum semester 6
h. Melampirkan fotocopy transkip akademik yang di legalisir pada tiap semester bagi mahasiswa pindahan;
i. Menyerahkan fotocopy raport SMA/SMK/MA sederajat
j. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 3x4cm sebanyak 6 lembar
k. Masing-Masing lampiran dibuat rangkap 3
l. Mengikuti placementtest sesuai prodi yang di pilih
4. PENDIDIKAN LANJUT SAMPAI D3 UMRI KE S1 UMRI
a. Memberikan kesempatan pindah bagi mahasiswa program D3 UMRI yang telah diyatakan lulus untuk melanjutkan ke program S1 yang dituju
b. Mengajukan surat permohonan kepada rektor UMRI melalui falkultas dilampiri dengan formulir pendaftaran yang telah tersedia;
c. Telah diyatakan lulus program D3 dibuktikan dengan ijazah dan transkip nilai
d. Masing masing lampiran dibuat rangkap 3
5. BEASISWA BIDIK MISI
a. Siswa SMA/SMKA/MA sederajat yang akan lulus pada tahun 2016 atau telah lulusan pada tahun 2015 serta isi formulir bidik misi.
b. Bukan menerima mahasiswa bidikmisi di PT lain
c. Bukan mahasiswa lanjutan/pindahan
d. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 21 tahun.
e. Memiliki potensi akademik yang relavan dan memenuhi standar jurusan yang di tuju serta kurang mampu secara ekonomi
f. Melampirkan surat kurang mampu dari kelurahan setempat
g. Melampirkan fotocopy kartu keluarga
h. Melampirkan fotocopy kartu KTP
i. Melampirkan surat rekomindasi dari sekolah asal
j. Pendidikan orang tua setinggi tingginya S1
k. Mengikuti placementtest khusus
l. Mengikuti tes wawancara
m. Tidak berlaku untuk kelas Reg B2
6. REGULER MALAM KAMPUS III
a. Memberikan kesempatan bagi tamatan SMA/SMKA/MA sederajat untuk mengikuti perkuliahan kelas malam di kampus III UMRI pada prodi teknik mesin dan prodi sistem informasi
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. Menyerahkan fotocopy ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat
d. Menyerahkan pas foto berwarna (latar belakang merah)ukuran 3x4cm,1 lembar
7. PROGRAM D3 KEPERAWATAN
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Lulus SMA/SMK/MA sederajat
c. Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3*4cm, sebanyak 3 lembar
d. Melampirkan fotocopy ijazah/surat keteranga lulus
e. Berusia maksimal 24 tahun
f. Tinggi badan minimal laki-laki 155 dan perempuan 150 cm
g. Mengikuti tes kesehatan
h. Mengikuti tes wawancara
8. PROSEDUR DAN SYARAT REGISTRASI
bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi masuk,wajib melakukan daftar ulang atau registrasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Melunasi kartu tanda mahasiswa (KTM) sebesar Rp 100.000
b. Membayar biaya pembukaan rekening Bank yag di tunjuk. Rp 100.000
c. Melunasi biaya pendidikan melalui bank;
- Membayar uang DPP minimal 50% sesuai dengan gelombang pendaftaran yang berjalan
- Melunasi uang SPP
- Melunasi uang mastama/PPA
- Melunasi uang praktikum
- Melunasi uang perlengkapan khusus prod keperawatan
- Melunasi uang tes kesehatan khusus prodi keperawatan
d. Segera menyerahkan fotocopy kwintansi pembayaran bank dan mengisi dan menandatagani surat pernyataan sebagai mahasiswa baru ke bagian registrasi ulang untuk validasi data
e. Validasi data haya dapat di terima paling lambat 3hari sebelum masa akhir pengisisan KRS keterlambatan KRS akan dikenakan denda sesuai ketentuan UMRI
f. Mahasiswa yang lulus adminitrasi dapat mengikuti mastama dan PPA
g. Mengisi KRS di prodi
9. DOKUMEN YANG HARUS SEGERA DIPERSIAPKAN
a. Formulir pendaftaran calon mahasiswa baru jalur umum/reguler(kode:FP-1)
b. Formulir pendaftaran calon mahasiswa baru jalur peneriamaan bibit unggul muhammadiyah (PBUM)(KODE:FP-2)
c. Formulir prndaftaran calon mahasiswa baru jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK)(KOKDE:FP-3)
d. Formulir pendaftaran calon mahasiswa lanjutan/pindahan dari PT lain (kode:FP-5)
e. Formulir pendaftaran calon mahasiswa lanjutan/pindahan dari internal UMRI (kode:FP-6)
f. Formulir pendaftaran calon mahasiswa lanjutan dari program D3 ke s1 internal UMRI (kode:FP-7)
g. Formulir beasiswa bidik misi (kode:FBBM)
h. Formulir isian untuk program promosi GET 1 TAKE 100K
i. Surat pernyataan kesediaan sebagai mahasiswa universitas muhammadiayah(kode:FSP)
j. Flowchart seluruh rangkayain pendaftaran yang harus segera di susun.
i. Pendaftaran mahasiswa baru jalur umum/reguler
ii. Pendaftaran calon mahasiswa baru jalur penerimaan bibit unggul muhammadiyah (PBUM)
iii. Pendaftaran mahasiswa baru jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK)
V. Pendaftaran calon mahasiswa lanjutan/pindahan dari internal UMRI
vi. Pendaftaran calon mahasiswa lanjutan dari program D3 ke S1 internal UMRI
vii. Pendaftaran pengajuan beasiswa bidik misi
viii.Termasuk prosedur pembanyaran
10. KENTENTUAN LAIN :
a. Pendaftaran biaya DPP di sesuaikan dengan gelombang pendaftaran pada saat melakukan registrasi
b. Calon mahasiswa yang telah di nyatakan diterima oleh UMRI dan telah melakukan registrasi tidak dapat mengundurkan diri kecuali diterima oleh perguruan tinggi negri melalui jalur SNMPTN/SBMPTN/SNMPTN dengan menunjukkan bukti penerimaan .
c. Waktu pengunduran diri maksimal 2 minggu setelah pengumuman.
d. Biaya yang akan di kembalikan adalah SPP.DPP.biaya pratikum dan bianya mastama
e. Calon mahasiswa yang telah di nyatakan di terima oleh UMRI dan telah di melakukan regitrasi tidak dapat mengajukan pindah program studi pada semester 1(satu) pindah program studi hanya dapat di ajukan pada semester 3(tiga),serta mengikuti syarat dan ketentuan saya berlaku untuk pindah program studi.
f. Wajib mengikuti ketetapan dan aturan di Universitas Muhammadiyah Riau dan persyararikatan Muhammadiyah Riau.
g. Ketentuan tambahan untuk pembayaran biaya perkuliahan
1) Pembayaran awal mahasiswa baru melingkupi:
i. Membayar uang DPP sesuai gelombang pendaftaran dan hanya mendapat cicilan 2 kali pada semester 1 dan semester 2
ii. Melunasi uang SPP (tidak dapat di cicil) setiap semester setiap jadwal pembayaran
iii. Melunasi uang praktikum untuk prodi yang melangsungkan praktikum (tidak dapat di cicil) setiap semester sesuai jadwal pembayaran.
iv. Melunasi uang MASTAMA/PPA (tidak dapat di cicil) setiap semester sesuai jadwal pembayaran.
v. Melunasi uang perlengkapan khusus prodi keperawatan (tidak dapat di cicil) setiap semester sesuai jadwal pembayaran
vi. Melunasi uang tes kesehatan khusus prodi keperawatan (tidak dapat di cicil) sesuai jadwal pembayaran.
2) Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda keterlambatan:
i. Denda di tetapkan bila pembayaran diluar jadwal waktu yang di tetapkan
ii. Denda ditetapkan sebesar 2,5% perhari hingga maksimum 25%, jika lebih dari 25%maka :
1. untuk mahasiswa baru dianggap mengundurkan diri dari UMRI, tidak dibenarkan cuti kuliah / alfa studi untuk mahasiswa baru di semester 1
2. untuk mahasiswa lama diberi kesempatan untuk mengajukan cuti kuliah hingga batas waktu yang di tetapkan. lewat batas cuti kuliah,maka mahasiswa dianggap alfa studi (tidak atif)
iii. untuk dapat melanjutkan studi kembali (aktif), mahasiswa alfa studi di kenakan denda 25% dari total SPP dari total SPP semester tidak aktif ditambah kewajiban seluruh pembanyaran untuk semester yang akan di ikuti kembali.
seluruh ketentuan di dalam aturan ini wajib untuk di ketahui dan di pimpin oleh seluruh dosen, karyawan (tetap ada tidak tetap) UMRI dan di sampaikan/di promosikan pada calon mahasiswa mahasiswa di masyarakat lainnya.